Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. . Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Nakhoda Master Masinis I Mualim I Ch. / Eng Ch./ off Masinis II Markonis Mualim II 2nd / Eng R / off 2nd / off Masinis III Kep. Stewart Mualim III 3nd / Eng Ch. / Stewart 3nd / off Mandor Mesin Juru Masak I Serang Foreman Ch. Cook Bosun Juru Minyak Juru Las Juru Mudi Oiler Fitter A/B Seaman Juru Minyak Juru Mudi Oiler A/B Seaman Juru Minyak Juru Masak II Juru Mudi Oiler 2nd / cook A/B Seaman Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain 1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna 2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan 3. Membuat kapalnya layak laut seaworthy 4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran 5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya 6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu 1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. 2. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. 3. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. 4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. 5. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain - menahan/mengurung tersangka di atas kapal Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Struktur Organisasi di Kapal – kekompakan dan kerjasama dalam team merupakan suatu hal yang dibutuhkan untuk mencapai sebuah tujuan. Begitu pula di dalam kapal, untuk mencapai tujuan dalam melakukan pelayaran maka perlu adanya sebuah team untuk mempermudah dalam melakukan pelayaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, oleh karena itu di bentuklah sebuah struktur organisasi di kali ini admin akan membahas sebuah struktur organisasi di Kapal, kira-kira ada jabatan apa saja ya di dalam sebuah kapal hingga bisa sukses melakukan pelayaran. Yuk kita simak sobat!Pengertian OrganisasiTujuan Struktur Organisasi di KapalStruktur Organisasi di KapalTugas crew di atas kapalNahkoda MasterDeck DepartementEngine DepartmentAkhir KataGallery for Struktur Organisasi di KapalRelated postsPengertian OrganisasiOrganisasi merupakan sekelompok orang yang bekerja sama dalam struktur serta koordinasi tertentu dengan tujuan mencapai serangkaian tujuan Struktur Organisasi di KapalSetiap organisasi pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembentukan organisasi tersebut, begitu pula dengan struktur organisasi di kapal. Berikut ini adalah beberapa tujuan dari dibentuknya struktur organisasi di kapal Mengawaki kapal secara layak sesuai prosedur atau aturanMemperlengkapi kapal dengan sempurnaMembuat kapal menjadi layak laut seaworthyBertanggung jawab atas keselalmatan pelayaranSebagai wadah untuk pengawasan dan kekuasaanMeningkatkan kemandirian dan kemampuan dari sumber daya yang dimilikiStruktur Organisasi di KapalStruktur organisasi di Kapal terdiri dari seorang nahkoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan anak buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira atau bawahan subordinate crew. Namun perlu sobat ketahui bahwasannya organisasi kapal tersebut bukanlah sebuah struktur yang baku, karena setiap kapal bisa saja memiliki struktur yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis, fungsi,, dan kondisi pada kapal selain jabatan-jabatan yang disebutkan di atas masih banyak lagi jabatan di luar struktur organisasi di kapal selain jabatan crew di atas kapalSetelah sobat mengetahui struktur organisasi di Kapal, sepertinya agak kurang ya kalau kita tidak selanjutnya admin akan menjelaskan terkait tugas dari crew di atas kapal. Berikut ini admin akan menguraikan terkait tugas-tugas crew di atas kapal, kira-kira apa saja ya tugas pokoknya yuk kita simakNahkoda MasterSebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapalBertanggung jawab atas keselamatan awak kapal, kapal, dan kargoMemberikan instruksi di atas kapalMenandatangani bill of lading untuk kargoMenerapkan terkait hukum dan ketertiban di atas kapalSelanjutnya ada beberapa departement di atas kapal di bawah nahkoda/master diantaranya yaitu, Deck Departement, Engine Departement, Catering/steward Departement yang masing-masing juga memiliki sub bagian-bagian di dalamnya, berikut beberapa diantaranya Deck DepartementMualim I Chief OfficerChief Officer merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memimpin sebuah kru kapal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam keadaan darurat apapun ini adalah tugas Mualim I untuk melapor ke nahkoda sebagaimana mestinya. Chief Officer merupakan jabatan tertinggi kedua setelah kapten atau II Second OfficerSecond Officer merupakan orang yang bertanggung jawab terkait alat navigasi kapal, perencanaan perjalanan, perlengkapan radio hingga kelengkapan medis di III Third OfficerThird Officer merupakan orang yang bertugas untuk mengatur, memeriksa, dan memelihara semua alat keselamatan di kapal. Third officer juga termasuk yang menangani surat-surat Pelabuhan atas nama SerangBoatswain atau yang biasa disebut dengan kepala kerja, kepala kelasi dan mandor kapal merupakan anak buah kapal awak kapal selain perwira paling senior dibagian geladak, dan bertanggung jawab atas komponen-komponen lambung kapal. Dalam keadaan tertentu apabila di butuhkan boatswain juga membantu proses pelaksanaan bongkar muat Mudi Ab SeamanJika dilihat secara umum, tugas serta tanggung jawab juru mudi AB di kapal hampir sama dengan tugas kelasi OS. Namun perlu sobat ketahui, juru mudi juga mempunyai tugas pokok yaitu sebagai pemegang kendali kemudi kapal di bawah komando perwira jaga/nahkoda atau bisa juga ketika sedang ada pilot on board POB.Kelasi Ordinary SeamanKelasi merupakan awak kapal yang bertugas merawat kapal pengawas perikana bagian Deck Apprentice OfficeKadet di kapal merupakan taruna praktek, jadi mereka melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Mualim I sesuai dengan fungsinya yaitu nantinya menjadi calon perwira di bagian dek DepartmentEngine department di kapal terdiri dari kepala kamar mesin KKM, Masinis II Second Engineer, Masinis III Third Engineer, Masinis IV Fourth Engineer, Mandor mesin Foreman, Ahli Listrik Electrician, Fitter, Juru Minyak Oiler, Kelasi Mesin Wiper, Cadet Mesin Apprentice Engineer, Chief Steward Kepala Bagian Perbekalan, Chief Steward Kepala Bagian Perbekalan, Chief Cooker Juru MasakAkhir KataJadi bagaimana apakah sobat sudah ada bayangan terkait struktur organisasi di kapal? Perlu di garis bawahi juga ya sobat, bahwasanya struktur organisasi di kapal ini tidak bersifat baku. Hal ini berarti struktur organisasi di kapal bisa berbeda sesuai dengan jenis dan fungsi kapalnya ya sobat ?Gallery for Struktur Organisasi di Kapal Post Views 249 Struktur Jabatan Atau Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal - Mencapai tujuan dalam melakukan pelayaran maka akan di butuhkan sebuah tim supaya tercapai nya tujuan pelayaran tersebut. dengan ada nya sebuah tim akan mempermudah kita untuk melakukan pelayaran karena setiap petugas yang melakukan pelayaran mempunyai peran nya masing-masing. Hal yang perlu kita ketahui struktur organiasi di dalam kapal tidak selalu baku, karena setiap kapal memiliki struktur organisasi yang berbeda-beda. kita bisa ambil contoh dari kapal pesiar yang berisikan bartender, cabin-boy dan sebagai nya. tergantung kebutuhan di kapal tersebut. Tetapi pada umum di kapal kargo, penumpang, dan perikanan. ada 3 bagian utama dalam struktur organisasi. bagian tersebut saling support antar departemen. sebagai berikut. Struktur Jabatan/Organisasi Di Kapal Struktur Jabatan/Organisasi Di Atas Kapal Antara Lain 1. Departemen Dek Salah satu bagian yang cukup penting adalah departemen dek. departemen bertugas sebagai navigasi kapal, perawatan kapal, bongkar muat kapal, keamanan kapal, hingga mengurusi perizinan terkait dalam pelayaran kapal. Bagian-bagian deparement dek - Master Biasa disebut kapten atau nahkoda, jabatan ini merupakan salah satu yang terpenting karena jabatan ini merupakan perwira tertinggi di kapal, selain sebagai perwira tinggi jabatan ini juga sebagai perwakilan manejemeen dari perusahaan. Kapten atau nahkoda bertanggung atas semua kru dan keamanan di kapal sehingga pelayaran berjalan dengan aman. - Chief Officer Chief Officer adalah jabatan tertinggi kedua setelah kapten atau nahkoda. peran dari chief officer ialah memimpin para kru, perencanaan pelayaran, manajemen keselamatan, hingga melakukan bongkar muat kapal di pelabuhan. - Second Officer Seorang second officer memiliki tugas terkait alat navigasi kapal, perencaan pelayaran, perlengkapan radio dan perlengkapan medis. - Third Officer Jabatan third officer mengemban tugas untuk menjaga keamanan kapal, mengarahkan arah navigasi kapal, peralatan keselamatan, dan adminsitrasi umum. - Markonis Radio officer atau spark markonis bertugas sebagai operator radio dan alat komunikasi kapal. serta bertanggung jawab jika ada ancaman bahaya seperti badai, kapal tenggelam dll. - Kepala Kelasi Kepala kelasi bertugas sebagai pembuat laporan untuk di berikan kepada chief officer dan bertanggung jawab juga atas semua anak buah kapal serta mengawasi dan memimpin seamen madya. - Seaman Madya Jabatan seaman madya bertugas sebagai penanggung jawab di ruang kemudi, kargo, operasional pelayan hingga kebagian bawah pengawasan bosun. - Seaman Biasa Seaman biasa bekerja sebagai pendukung dek yang ada di dalam ruang kemudi, kesiapan dalam pelayaran dan kerbersihan dek. 2. Departemen Dek Mesin Sesuai dengan nama nya departemen mesin, departemen ini bertanggung jawab atas semua mesin yang ada dikapal dan instalasi di dalam kapal. - Chief Engineer Chief engineer adalah seorang insinyur tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh departemen mesin. chief engineer bertanggung jawab langsung kepada nahkoda kapal. Serta memberikan koordinasi kepada seluruh kapten agar tujuan dalam pelayaran berjalan dengan baik. - First Asisten Engineer First asisten engineer adalah bagian yang bertugas untuk untuk membantu chief engineer. tugas nya antara lain membuat perencanaan dan memonitoring terhadap perawatan dan perbaikan mesin kapal. Selain membantu chief engineer first asisten engineer juga bertanggung jawab atas operasi sehari-hari dan memimpim abk kapal di bagian mesin serta memberi intruksi bagi abk yang di bagian mesin. - Second Asisten Engineer Second asisten engineer bertugas sebagai penanggung jawab atas pemeliharaan generator mesin, pompa kargo, minyak pelumas, dan bahan bakar. Serta mencatat penggunaan bahan bakar dan oli, karena ditujukan untuk pelaporan kepada perusahaan kapal. dengan cara di tulis di jurnal mesin. - Third Asisten Engineer Third asisten engineer tugas nya adalah bertanggung jawab atas kondisi kapal terdiri dari pemeliharaan kompresor udara, generator, air, pemurni, dan sekoci. Serta menyiapkan alat pemadam kebakaran dan peralatan untuk menyelamatkan jiwa di bagian departemen mesin. - Electrican Electrican atau yang sering disebut juru listrik bertugas sebagai penanggung jawab atas semua kelistrikan di kapal seperti penggunaan tenaga listrik dan cadangan listrik. - Foreman Foreman atau yang sering di sebut sebagai mandor mesin ini bertugas membuat laporan kepada asisten pertama manager. Selain membuat laporan mandor mesin juga mengawasi pekerjaan oiler dan wiper. supaya pekerjaan dikapal berjalan dengan lancar. - Oiler Oiler bertugas membantu mandor mesin dan mendukung jabatan engineer di semua aspek. - Fitter Fitter adalah seorang juru las atau sering disebut juga sebagai welder. - Wiper Wiper adalah awak kapal yang paling di junior ruang mesin kapal. bertugas membersihkan ruang mesin dan membantu para masinis sesuai yang di arahkan kepada wiper. 3. Departemen Catering Departemen catering adalah bagian yang memiliki tugas disemua aspek makanan di atas kapal. mereka bekerja di dapur dari menyiapkan makanan hingga menyajikan makanan. - Chief Cook Jabatan ini bertanggung jawab atas semua catering departemen, seorang chief cook juga membuat laporan kepada master dan mengawasi helper di semua aspek. Chief cook juga mengatur anggaran dana dan mengatur perencanaan makanan. - Second Cook Second cook bertugas sebagai pembantu chief cook, membuat laporan, serta bertugas memasakan sehari-hari di atas kapal, dan mengawasi utility. - Utility Seorang utiity bertugas meyiapkan makanan dan menyiapkan bahan makanan. selain itu juga melayani pejabat mesin maupun dek saat makan. Serta membantu kepala cook melakukan persiapan peralatan hingga kebersihan sehari-hari. Demikianlah penjelasan singkat mengenai struktur organisasi atau jabatan di atas kapal semoga dengan ada nya tulisan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kita, cukup sekian dari saya terimakasih.. Struktur Organisasi Di Kapal Dari Nakhoda Sampai ABK. Satuan tugas atau jabatan di atas kapall adalah bagian peranan yang sangat penting dalam setiap perjalanan pelayaran atau dalam satuan jenis pelayaran resmi perkapalan. Mengingat dalam menjalankan sebuah kapaal laut yang baik barang ataupun penumpang mempunyai peraturan yang ketat mengenai kompenten sumber daya manusianya. Dan aturan undang-undang pelayaran yang di terapkan dari pemerintah dinas terkait pada tingkat nasional atau internasional. Oleh karena itu informasi umum mengenai struktur organisasi pada kapal laut dalam hal ini adalah Anak Buah Kapal ABK adalah pembagian tugas dan tanggung jawab yang harus di miliki bagi perusahaan pelayaran tersebut. Untuk itu dasar anak buah kapal itu di bagi menjadi beberapa satuan jabatan yang mempunyai tugasnya masing-masing yang dapat di pertanggung jawabkan Keselamatan ABK dan muatan, terlebih itu adalah kapal penumpang. Adalah menjadi alasan utama atas keselamatan di atas kapal, keterampilan atau pendidikan di atas kapal terhadap orang yang berkompeten di dalamnya sebuah ilmu pelayaran di bagi menjadi 2 yaitu. Jurusan Nautika Jurusan pendidikan khusus untuk awak kapal berkompen pada Departemen Deck Ahli Teknika Jurusan pendidikan khusus untuk awak kapal berkompeten pada Departemen Mesin Pada umunya memang dalam struktur organisasi di atas kapal ada 2 yaitu Departemen Deck dan Departemen Mesin. Walaupun tiap-tiap departemen di bagi lagi menjadi Perwira atau Officer dan bawahan/Reting. Tugas dan tanggung jawab utama di atas kapal baik selama pelayaran maupun bersandar sang nakhoda atau captain lah sang pemilik jabatan yang bertanggung jawab penuh atas itu. Oleh karena itu selain tugas-tugas yang memang sudah baku adanya izin atau koordinasi kepada Nahkoda/ Captain menjadi aturan yang wajib adanya. Akan tetapi sesungguhnyajabatan-jabatan di atas kapal kadang memang ada yang berbeda karna dari faktor kebutuhan. Fungsi kapal dan jenis kapal, contohnya kebutuhan organisasi pada suatu kapal tugboat pasti berbeda dengan sebuah Kapal Tanker yang super, Berikut adalah Baca Juga Jenis-jenis kapal dan Fungsinya DEPARTEMEN DECK Captain / Nakhoda / Master adalah pemimpin di atas kapal dan penanggung jawab penuh di atas kapal mulai dari muatan kapal hingga crew kapalnya. Mualaim I / Chief Officer adalah penanggung jawab muatan atau barang dan penumpang, persediaan air tawar dan kepala kerja pada Bosun Mualim 2 / Second Officer adalah tugas mengatur jalur rute peta pelayaran yang akan di lakukan dan pengaturan arah Navigasi. Mualim 3 / Third Officer adalah bertugas sebagai Pengatur, Memeriksa, Pemeliharaan semua alat-alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah Navigasi. Markonis / Radio Officer / Spark bertugas sebagai operator radio komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yang di timbulkan dari alam seperti badai. Dan kapal tenggelam, dan lain sebagainya. DEPARTEMEN MESIN KKM / Kepala Kamar Mesin / Chief Engginer, Pemimpin dan Tanggung jawab atas semua mesin kapal yang ada di kapal baik itu Mesin Induk, Mesin Bantu, Mesin Kemudi, Mesin Crane, Mesin Sekoci, Mesin Pompa, Mesin Jangkar, dll. Masinis 1 / First Engginer bertanggung jawab terhadap Mesin Induk. Masinis 2 / Second Engginer bertanggung jawab terhadap semua Mesin Bantu atau Motor Lampu. Masiniss 3 / Third Engginee bertanggung jawab pada Mesin Pompa. Juru Listrik / Electricion bertanggung jawab terhadap semua Mesin Pompa. Juru Minyak / Oliman pembantu para Masinis / Engginer. RETINGS ATAU BAWAHAN 1. Bagian Deck Boatswain atau Bosun / Serang Kepala Kerja Bawahan Able Bodied Seamen AB atau Jurumudi Ordinary Seamen OS atau Kelasi atau Sailor Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal Tanker Kapal Pengangkut Cairan 2. Bagian Mesin Mandor Kepala Kerja Oiler dan Wiper Fitter atau Juru Las Oiler atau Juru Minyak Wiper 3. Bagian Permakanan Juru Masak / Cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengatur menu Makanan, dan Persedian Makanan. Mess Boy / pembantu bertugas membantu Juru Masak di Dapur. Kesimpulan Itulah beberapa tugas dan tanggung jawab di atas Kapal mulai dari Nakhoda sampai ABK nya. Demikian yang bisa berikan semoga bermanfaat dan membantu dalam anda yang sedang ingin bekerja di Kapal nantinya. Sampai jumpa di Artikel Selanjutnya! Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut seaworthy Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. 3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain – menahan/mengurung tersangka di atas kapal – membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP – mengumpulkan bukti-bukti – menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Anak Buah Kapal ABK 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal. Filed under Berita Pelaut, Info Lainnya, Kamus Maritim Jabatan Pelaut di atas Kapal adalah lanjutan dari artikel CARA MENJADI PELAUT DI KAPAL CARGO dan ditujukan khusunya untuk para junior dan peminat menjadi pelaut. Sebelum masuk ke jabatan-jabatan di atas kapal, perhatikan dulu struktur organisasi berikut Departemen di kapal Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen. Departemen deck, Departemen engine, Departemen catering, Di dalam departemen deck ada Mualim 1 Chief Officer/Chief Mate sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer sebagai perwira kepala. Di bagian catering ada Purser Jurubayar yang membawahi Koki dan Pelayan. Dulu fungsi purser dijalankan oleh Radio Operator/Officer. Di kapal-kapal yang tidak lagi menempatkan Radio Operator/Officer secara khusus designated, departemen catering langsung dibawahi oleh Nakhoda atau didelegasikan kepada perwira lain. Struktur tersebut di atas bisa berbeda di antara kapal, atau perusahaan. Tentu bergantung pada kedaan dan kebutuhan. Dari pengalaman penulis, kapal yang tidak menempatkan Mistri, tugasnya dirangkap oleh Bosun. Kapal yang tidak punya Elektrisen, pekerjaannya dilakukan oleh Masinis. Jumlah Koki dan Pelayan juga bisa berbeda, bisa satu, atau lebih. Tetapi ada juga kapal yang tidak menempatkan pelayan sama-sekali. Tanggung jawab kebersihan, misalnya kamar mandi, toilet, perlengkapan makan minum, dibagi kepada seluruh crew. Nakhoda Nakhoda Master/Captain adalah jabatan tertinggi di atas kapal. Dia perwira deck senior yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki pengalaman berlayar yang cukup. Memenuhi persyaratan kompetensi artinya, kelas ijazahnya mencukupi, tidak terkendala pembatasan oleh GT dan daerah pelayaran kapal. Mempunyai pengalaman yang cukup artinya, jika ia akan dipromote dari jabatan Mualim 1, setidaknya pernah menjadi Mualim 1 di 3-4 kapal dan mempunyai konduite yang baik. Jika ia sudah pernah menjadi Nakhoda, pengalaman untuk jenis kapal yang akan dinaiki tentu lebih disukai. Misalnya, untuk kapal tanker, maka pernah di kapal tanker tentu akan jadi pilihan dibanding yang belum pernah sama sekali. Presiden di laut Jika kapal diibaratkan sebuah negara mini di laut, maka Nakhoda adalah presidennya. Untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, dia dibantu oleh menteri-menteri Menteri urusan deck ada Mualim 1/Chief Officer. Menteri urusan mesin ada KKM/Chief Engineer. Sesuai aturan dan perundang-undangan di Indonesia Nakhoda kapal adalah Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal, Pemimpin Kapal, Penegak Hukum, Pegawai Pencatatan Sipil reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, Sebagai Notaris. Nakhoda memikul tanggung jawab keselamatan keselamatan crew keselamatan kapal dan muatannya, dan keselamatan lingkungan. Karenanya Nakhoda harus memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan benar-benar diterapkan di kapalnya. Artinya kapal yang dibawanya adalah laik laut seaworthy karena memiliki kelengkapan yang memenuhi syarat, diawaki oleh personil yang lengkap dan memenuhi prosedur/aturan. Kelengkapan yang memenuhi syarat Lengkap sertifikat dan dokumunnya dan valid Lengkap peralatannya dan berfungsi baik Personil Lengkap dan memenuhi syarat kompetensi Sehat Sering juga disebut bahwa Nakhoda adalah wakil perusahaan. Maksudnya Nakhoda adalah jembatan yang menghubungkan crew/kapal dengan perusahan atau sebaliknya. Jika kamu baru naik sign on di atas kapal, jangan lupa melapor kepada Nakhoda.

struktur organisasi di atas kapal